Selasa, 13 Desember 2011

Makalah Obligasi


OBLIGASI SYARI’AHskip to sidebarOBLIGASI
( Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Ekonomi Islam)
Dosen :Eko Hidayat
Disusun oleh :
Mukhlis Khoyrullah Yahya. (921040039)
Progam Studi Ekonomi Islam
Fakultas Syari’ah




INSTITUT  AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN
BANDAR LAMPUNG
1430 H/2009 M


Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas izin dan rahmatNya, maka makalah yang berjudul “Obligasi Syariah” dapat terselesaikan. Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Lembaga Keuangan Syariah non Bank semester genap.
Pemakalah mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu tersusunnya makalah ini baik secara langsung maupun tidak langsung. Terima kasih kepada Bapak Hendra Kholid yang telah memberikan arahan dan nasehatnya. Terima kasih kepada teman-teman yang secara tidak langsung memotivasi agar terselesaikannya makalah ini.
Kami sadar bahwa masih banyak kekurangan yang terdapat dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami mohon maaf apabila terdapat banyak kesalahan. Karena itulah kami menerima kritik serta saran yang bersifat membangun dari pembaca. Besar harapan kami, semoga makalah ini dapat membantu dan bermanfaat bagi pembaca.
Bandar Lampung,23 November 2009.

Pemakalah






Daftar Isi
Kata Pengantar ………………………………………………………..…………….
Pendahuluan ………………………………………………………..……………….
1.1  latar belakang……………………………………………………………
1.2  Tujuan ………………………………………………………………….
Pembahasan……………………………………………………………….…………
1.      Pengertian obligasi syari’ah……………………………………………….
2.      Jenis dan peringkat obligasi……………………………………………..
3.      Prosedur melakukaninvestasi obligasi syari’ah………………………….
4.      Prinsip-prinsip obligasi syari’ah………………………………………….
5.      Bentuk-bentukobligasi syari’ah………………………………………….
6.      Kendala dan strategi pngembangan obligasi syari’ah…………………..
7.      Emisi obligasi syari’ah…………………………………………………..
Penutup ………………………………………………………………………………
Daftar Pustaka………………………………………………………………………





A.Pendahuluan
I. 1. Latar Belakang
Wacana penerbitan sukuk atau obligasi negara syariah sudah banyak dibicarakan dalam 2 tahun terakhir, walaupun pembicaraan tentang hal ini telah dimulai dari tahun 2003.Sukuk atau obligasi syariah merupakan instrument keuangan di pasar modal yang saat ini mengalami perkembangannya sangat pesat di dunia. Pesatnya perkembangan sukuk saat ini karena tingginya likuiditas di Timur Tengah yang disebabkan booming minyak bumi dan meningkatnya kesadaran akan investasi yang tidak sekedar mendapatkan return tetapi tetapi juga nilai sosial. Namun Indonesia yang mempunyai potensi pasar sangat besar terhadap perkembangan sukuk di dunia hanya mendapatkan pangsa pasar sangat kecil.
Lambatnya perkembangan sukuk di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu pendeknya jangka waktu sukuk dan inovasi produk yang rendah, kedua model valuasi sukuk terhadap return yang belum sempurna sehingga masih kalah bersaing dengan obligasi konvensional, ketiga adalah buruknya iklim investasi di Indonesia. Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan kerjasama antara pemerintah, Dewan Syariah Nasional dan akademisi.

I. 2. Tujuan
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Lembaga Keuangan Syariah non Bank semester genap. Tujuan lainnya yaitu untuk memperoleh informasi, dan menambah ilmu pengetahuan khususnya dibidang Ekonomi Islam.



B.Pembahasan
     1.Pengertian Obligasi Syari’ah
        Obligasi berasal dari bahasa Belanda yaitu “Obligatie” yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan “obligasi” yang berarti kontrak. Dalam Keputusan Presiden RI Nomor 775/KMK 001/1982 disebutkan bahwa obligasi adalah jenis efek berupa surat pengakuan hutang atas pinjaman uang dari masyarakat dalam bentuk tertentu, untuk jangka waktu sekurang-kurangnya tiga tahun dengan menjanjikan imbalan bunga yang jumlah serta saat pembayarannya telah ditentukan terlebih dahulu oleh emiten (Badan Pelaksana Pasar Modal). Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa obligasi adalah surat hutang yang dikelaurkan oleh emiten (bisa berupa badan hukum atau persuahaan, bisa juga dari pemerintah) yang memerlukan dana untuk kebutuhan operasional maupun ekspansi dalam memajukan investasi yang mereka laksanakan.
Secara umum jenis obligasi dapat dilihat dari penerbitnya, yakni obligasi korporasi dan obligasi negara. Obligasi Negara terdiri dari beberapa jenis yaitu pertama; obligasi rekap yakni obligasi yang diterbitkan dalam rangka porgram rekpitulisasi perbankan. Kedua; surat utang negara (SUN), yakni obligasi yang diterbitkan untuk membiayai defisit APBN, ketiga; obligasi ritel, yakni obligasi yang sama dengan surat utang negara (SUN), diterbitkan untuk membiayai defisit anggaran negara, tetapi nilai nominalnya dibuat secara kecil agar dapat dibeli secara ritel oleh para investor menengah ke bawah, keempat; obligasi sukuk, sama dengan surat utang negara, tetapi sukuk ini dikeluarkan berdasarkan prinsip syariah. Sebagai suatu efek, obligasi bersifat dapat diperdagangkan di Pasar Modal. Ada dua jenis pasar obligasi, yakni yang pertama; pasar primer, yaitu pasar yang merupakan tempat diperdagangkannya obligasi saat mulai diterbitkan. Salah satu persyaratan ketentuan Paasar Modal, obligasi harus dicatat di bursa efek untuk ditawarkan kepada masyarakat. Dalam hal ini lazimnya dicatat di Bursa Efek Surabaya (BES). Kedua; pasar sekunder merupakan tempat diperdagangkannya obligasis Setelah diterbitkan dan tercatat di Bursa Efek Surabaya (BE), perdagangan akan dilakukan secara Over the Counter (OTC). Artinya tidak ada tempat perdagangan secara fisik.
2JENIS DAN PERINGKAT OBLIGASI
Heru Sudarsono membagi jenis dan peringkat obligasi yang dikenal di Pasar Modal Indonesia, sebagai berikut :
1. Berdasarkan Penerbitan
a. Obligasi Pemerintah Pusat
b. Obligasi Pemerintah Daerah
c. Obligasi Badan Usaha Milik Negara
d. Obligasi Perusahaan Swasta
2. Berdasarkan Jaminan
a. Unsecured bonds / debentures atau obligasi tanpa jaminan
b. Indenture atau obligasi dengan jaminan
c. Mortgage bond atau obligasi yang dijamin dengan properti
e. Collateral trust atau obligasi yang dijamin dengan sekuritas
f. Equipment trust certificates atau obligasi yang dijamin aset tertentu
g. Collateralized mortgage atau obligasi yang dijamin pool of mortgages atau portofolio mortgage-backed securities
3. Berdasarkan Jenis Kupon
a. Fixed rate, obligasi yang memberikan tingkat kupon tetap sejak diterbitkan hingga jatuh tempo
b. Floating rate, obligai yang tingkat bunganya mengikuti tingkat kupon yang berlaku di pasar
c. Mixed rate, obligasi yang memberikan tingkat kupon tetap untuk periode tertentu
4. Berdasarkan Peringkatnya
a. Investement grade bonds, minimal BB+
b. Non-investment-grade bonds, CC atau speculative bond dan D atau junk bond
5. Berdasarkan Kupon
  1. Coupon bonds pada obligasi berkupon
  2. Zero coupon bonds, untuk obligasi nirkupon
6. Berdasarkan Call Feature
  1. Freely collable bond, obligasi yang dapat ditarik kembali oleh penerbitnya setiap waktu sebelum masa jatu tempo
  2. Non-collable bond, setelah obligasi diterbitkan dan terjual, tidak dapat dibeli/ditarik kembali oleh penerbitnya sebelum obligasi tersebut jatuh tempo
  3. Deffered collable bond, adalah kombinasi antara freely collable bond dan non-collable bond
7. Berdasarkan Konversi
  1. Convertible bond, obligasi yang dapat ditukarkan saham setelah jangka waktu tertentu
  2. Non-convertible bond, obligasi yang tidak dapat dikonversi menjadi saham
8. Jenis Obligasi Lainnya
  1. Income bond, obligasi yang membayarkan kupon jika emiten penerbitnya mendapatkan laba
  2. Guaranteed bon, obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan cabang tetapi tidak didukung oleh perusahaan induk
  3. Participating bond, obligasi yang memiliki hak menerima atas laba selain penghasilan bunga secara periodik
  4. Voting bond, obligasi yang mempunyai hak suara
  5. Serial bond, obligasi yang pelunasannya berdasarkan nomor seri
  6. Inflation Index bond, atau disebut juga treasury inflation protection securities (TIPS), obligasi yang nilai nominalnya (principal) selalu disesuaikan dengan tingkat inflasi yang berlaku
3.PROSEDUR MELAKUKAN INVESTASI OBLIGASI
Keuntungan dalam berinvestasi dengan obligasi dipengaruhi oleh banyak hal. Salah satunya adalah pengetahuan tentang peluang para individu dalam melihat peluang dan mempeljari seluk beluk sarana investasi itu sendiri. Dalam mencapai berbagai tujuan keuangan keluarga beragam produk investasi tersedia, tinggal para investor untuk memilih produk alternative mana yang akan dijadikan andalan investasi, apa reksadana, saham, emas, dan investasi di sektor properti di pasar modal. Selain produk ini pasar modal juga menawarkan investasi melalui surat utang jangka panjang atau obligasi. Jika pilihan para investor jatuh pada obligasi, maka ada beberapa tahap yang perlu dilalui supaya tujuan investasi melalui obligasi memberikan hasil yang maksimal dan sesuai dengan rencana. Tahapan tersebut seperti di bawah ini2 :
1. Membuka rekening
Tahap awal yang harus dilakukan dalam proses transaksi obligasi adalah memilih perusahaan sekuritas yang memiliki divisi fixed income yang menangani pembelian dan penjualan obligasi. Pilih perusahaan dengan pengalaman, tim yang solid baik trader / dealer ataupun riset serta fee yang kompetitif. Dengan membuka rekening, investor bisa mendapatkan informasi perkembangan dan perdagangan obligasi setiap saat, sehingga investor mendapatkan pengetahuan pergerakan pasar obligasi secara akurat dan up to date.
2. Memahami produk obligasi
Pada tahap ini, investor dianjurkan untuk mempelajari seluk beluk informasi yang dibutuhkan mengenai obligasi, baik mengenai investasinya sendiri, potensi resiko yang terkandung, maupun potensi keuntungannya. Hal ini dapat diperoleh dengan mempelajarinya secara mandiri, bertanya kepada bagian riset perusahaan sekuritas, dimana investor membuka rekening atau melalui internet. Dengan mempelajari instrumen obligasi secara lengkap, diharapkan investor mengenal investasi tersebut dengan baik, sehingga mempermudah pengambilan keputusan investasi. Mempelajari instrumen, dimana investor ingin menempatkan investasi, akan memberikan manfaat maksimal dalam mencapai rencana yang diinginkan.
3. Melakukan analisis
Analisis dilakukan, agar keputusan yang diambil sesuai dengan apa yang diinginkan, yaitu kestabilan pendapatan. Aspek-aspek yang dibutuhkan seperti kupon, jangka waktu, nilai penerbitan dan peringkat. Latar belakang serta profil penerbit juga menjadi pertimbangan sendiri. Dengan informasi yang lengkap, diharapkan keputusanyang diambil tidak menimbulkan kerugian yang cukup besasr. Dianjurkan untuk membandingkan antara obligasi sejenis.
4. Memberikan amanat beli
Setelah melalui analisis, investor memperoleh jenis obligasi yang ingin dibeli. Tahap selanjutnya adalah memberikan amanat pembelian kepada trader atau broker obligasi yang telah kita pilih. Pihak trader akan melakukan pembelian obligasi sesuai dengan jenis serta harga yang diinginkan. Misalkan pembeli akan melakukan pembelian obligasi ASII (Astra Internasional) tahun 2002 dengan harga 105 atau harga premium. Biasanya nilai pari atau nominal adalah sebesar Rp 100.
5. Menyiapkan dana
Membeli obligasi membutuhkan dana yang tidak sedikit. Satuan pembelian obligasi biasanya bernilai Rp 1 miliar, sehingga sulit bagi investor individu untuk dapat ikut berinvestasi dalam obligasi. Namun ada juga yang menawarkan satuan bernilai Rp 50 juta atau Rp 100 juta. Setelah amanat pembelian diajukan, sebaiknya dana tersebut sudah dialokasikan. Jangan sampai dikenakan penalty, karena keterlambatan dalam pembayaran. Selain itu, penempatan dana tunai yang serba mendadak mungkin bisa mengganggu kelancaran aliran arus kas keuangan investor dan keluarga.
6. Menyelesaikan pembayaran obligasi
Pembayaran dana pembelian obligasi dilakukan melalui transfer ke rekening perusahaan sekuritas tersebut. Setelah pembayaran selesai, maka investor sebagai pembeli tinggal menunggu proses settlement atas transaksi tersebut. Obligasi yang telah dibeli akan tercantum di dalam rekening perusahaan sekuritas yang tercatat di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). Pemindahtanganan hak atas obligasi akan sangat mudah dilakukan secara elektronik, karena saat ini fisik obligasi tidak lagi berupa sertifikat, namun sudah scriptless (tahap warkat). Administrasi pembukuan akan dilakukan oleh bank kustodian perusahaan sekuritas. Untuk hal ini, tentunya bank bersangkutan akan memungut biaya tertentu.
4.PRINSIP-PRINSIP OBLIGASI SYARIAH
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 32/DSNMUI/ IX/2002 menjelaskan, yang dimaksud dengan obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil / margin / fee, serta membayar kembali dana obligas pada saat jatuh tempo. Menurut Heru Sudarsono, obligasi syariah bukan merupakan utang berbunga tetap sebagaimana yang terdapat dalam obligasi konvensional, tetapi lebih merupakan penyerta dana yang didasarkan pada prinsip bagi hasil. Transaksinya bukan akad utang piutang melainkan penyertaan. Obligasi sejenis ini lazim dinamakan muqaradhah bond, dimana muqaradhah merupakan nama lain dari mudharabah. Dalam bentuknya yang sederhana obligasi syariah diterbitkan oleh sebuah perusahaan atau emiten sebagai pengelola atau mudharib dan dibeli oleh investor atau shahib maal. Dana yang terhimpun disalurkan untuk mengembangkan usaha lama atau pembangunan suatu unit baru yang benarbenar berbeda dari usaha lama. Bentuk alokasi dana yang khusus (specially dedicated) dalam syariah dikenal dengan istilah mudharabah muqayyadah. Atas penyertaannya, investor berhak mendapatkan nisbah keuntungan tertentu yang dihitung secara proporsional dan dibayarkan secara periodik.
Sebagaimana yang telah dijelaskan terdahulu bahwa obligasi adalah surat hutang, dimana pemegangnya berhak atas bunga tetap, prinsip obligasi syariah tidak mengenal adanya hutang, tetapi mengenal adanya kewajiban yang hanya timbul akibat adanya transaksi atas aset / produk maupun jasa yang tidak tunai, sehingga terjadi transaksi pembiayaan. Obligasi syariah lebih merupakan penyerta dana yang didasarkan pada prinsip bagi hasil. Transaksinya bukan akad utang pituang, melainkan penyertaan. Obligasi sejenis ini lazim dinamakan muqaradhah bond, dimana muqaradhah merupakan nama lain dari mudharabah. Dalam bentuknya yang sederhana obligasi syariah diterbitkan oleh sebuah perusahaan (emiten) sebagai pengelola (mudharib) dan dibeli oleh investor (shahib maal). Dalam harga penawaran, jatuh tempo pokok obligasi, saat jatuh tempo, dan rating antara obligasi syariah dengan obligasi konvensional tidak ada perbedaannya. Perbedaan terdapat pada pendapatan dan return. Perbedaan yang paling mendasar antara obligasi syariah dan obligasi konvensional terletak pada penetapan bunga yang besarnya sudah ditetapkan / ditentukan di awal transaksi dilakukan. Sedangkan pada obligasi syariah saat dilakukan transaksi (jual beli) belum ditentukan besarnya bunga. Yang ditentukan adalah berapa proporsi pembagian hasil apabila mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang. Perbedaan obligasi konvensional dengan obligasi syariah dapat dilihat di bawah ini4 : Keterangan Obligasi Syariah Obligasi Konvensional Harga penawaran 100% 100% Jatuh tempo 5 tahun Pokok obligasi saat jatuh tempo 100% 100% Pendapatan Bagi hasil Bunga Return 15,5 – 16% indikatif 15,5 – 16% Rating AA+ AA+ Namun dalam obligasi syariah lebih kompetitif disbanding obligasi konvensional sebab pertama: Kemungkinan perolehan dari bagi hasil pendapatan lebih tinggi daripada obligasi konvensional. Kedua : Obligasi syariah aman karena untuk mendanai proyek prospektif. Ketiga: Bila terjadi kerugian (di luar kontrol), investor tetap memperoleh aktiva. Keempat: Terobosan paradigma, bukan lagi surat utang, tapi surat Investasi.
5.BENTUK-BENTUK OBLIGASI SYARIAH
Obligasi syariah dapat diterbitkan dengan menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna, salam, dan murabahah. Tetapi diantara prinsip-prinsip instrumen obligasi ini yang paling banyak dipergunakan adalah obligasi dengan insturmen prinsip mudharabah dan ijarah.
1. Obligasi Mudharabah
Obligasi syariah mudharabah adalah obligasi syariah yang mengunakan akad mudahrabah. Akad mudharabah adalah akad kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal/ investor) dengan pengelola (mudharib / emiten). Ikatan atau akad mudahrabah pada hakikatnya adalah ikatan penggabungan atau percampuran berupa hubungan kerjasama antara pemilik usaha dengan pemilik harta, dimana pemilik harta (shahibul maal) hanya menyediakan dana secara penuh (100%) dalam suatu kegiatan usaha dan tidak boleh secara aktif dalam pengelolaan usaha. Sedangkan pemilik usaha (mudharib / emiten) memberikan jasa, yaitu mengelola harta secara penuh dan mandiri (directionery) dalam bentuk aset pada kegiatan usaha tersebut.
Dalam Fatwa No. 33 / DSN-MUI / X / 2002 tentang obligasi syariah mudharabah, dinyatakan antara lain bahwa:
  1. Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatn kepada pemegang obligasi syariah merupakan bagi ahsil, margin atau fee serta membayar dana obligasi pada saat obligasi jatuh tempo.
  2. Obligasi syariah mudharabah adalah obligasi syariah yang berdasarkan akad mudarabah dengan memperhatikan substansi fatwa DSN-MUI No. 7 / DSN-MUI / IV / 2000 tentang Pembiayaan Mudharabah.
  3. Obligasi mudharabah emiten bertindak sebagai mudharib (pengelola modal), sedangkan pemegang obligasi mudharabah bertindak sebagai shahibul maal (pemodal).
  4. Jenis usaha emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
  5. Nisbah keuntungan dinyatakan dalam akad.
  6. Apabila emiten lalai atau melanggar perjanjian, emiten wajib menjamin pengambilan dana dan pemodal dapat meminta emiten membuat surat pengakuan utang.
  7. Kepemilikan obligasi syariah dapat dipindahtangankan selama disepakati dalam akad.
Ada beberapa alasan yang mendasari pemilihan struktur obligasi mudharabah, di antaranya :
  1. Obligasi syariah mudharabah merupakan bentuk pendanaan yang paling sesuai untuk investasi dalam jumlah besar dan jangka waktu yang relatif panjang.
  2. Obligasi syariah mudharabah dapat digunakan untuk pendanaan umum (general financing), seperti pendanaan modal kerja ataupun capital expenditure.
  3. Mudharabah merupakan percampuran kerjasama antara modal dan jasa (kegiatan usaha), sehingga membuat strukturnya memungkinkan untuktidak memerlukan jaminan (collateral) atas aset yang spesifik. Hal ini berbeda dengan struktur yang menggunakan dasar akad jual beli yang mensyaratkan jaminan atas aset yang didanai.
  4. Kecenderungan regional dan global, dari penggunaan struktur murabahah dan bai bithaman ajil menjadi mudharabah dan ijarah.
Adapun ketentuan atau mekanisme obligasi syariah mudharabah adalah :
  1. Kontrak atau akad mudharabah dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan.
  2. Rasio atau presentase bagi hasil (nisbah) dapat ditetapkan berdasarkan komponen pendapatan (revenue sharing) atau keuntungan (profit sharing). Namun berdasarkan fatwa No. 15/DSN-MUI/IX/2000 bahwa yang lebih maslahat adalah penggunaan revenue sharing.
  3. Nisbah bagi hasil dapat ditetapkan secara konstan, meningkat, ataupun menurun dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan emiten, tetapi sudah ditetapkan di awal kontrak.
  4. Pendapatan bagi hasilmerupakan jumlah pendapatan yang dibagihasilkan yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah. Bagi hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang obligasi syariah dengan pendapatan / keuntungan yang dibagihasilkan yang jumlahnya tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi emiten.
  5. Pembagian hasil pendapatan atau keuntungan dapat dilakukan secara periodik (tahunan, semesteran, kwartalan, maupun bulanan).
  6. Karena besarnya pendapatan bagi hasil akan ditentukan oleh kinerja aktual emiten, maka obligasi syariah memberikan indicative return tertentu. Produk obligasi mudharabah juga dapat dikonversi menjadi saham setelah dalam jangka waktu tertentu dengan persetujuan pemiliknya. Sehingga pemilik surat ini berubah menjadi musyarrik muaqqat (mitra kerjasama kontemporer) bagi perusahaan. Dalam keuntungan investasinya menjadi pemilik saham atau mitra kerjasama selamanya. Pada prinsipnya, obligasi mudharabah yang dikonversi menjadi saham sama dengan obligasi mudharabah baik yang muthlaqah maupun muqayyadah. Persamaan adalah samasama menggunakan prinsip musyarakah dan al-ghunm bi alghurm dalam hal pembagian keuntungan, sehingga dalam hal ini sesuai dengan kaidah-kaidah Islam dalam distribusi keuntungan investasi.
Adapun ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan konversi obligasi mudharabah menjadi saham adalah:
  1. Wajib menjaga kaidah-kaidah yang ditetapkan untuk pertambahan modal sesuai dengan undang-undang negara tempat perusahaan yang mengeluarkan obligasi.
  2. Wajib menjaga keseimbangan keuangan dengan sumbersumbernya, baik dari dalam maupun dari luar.
  3. Tanggal dan syarat-syarat konversi menjadi saham harus dijelaskan, serta jangka waktu yang mana pemilik surat obligasi tersebut meminta untuk mengkonversikan ke dalam saham.
  4. Wajib menjelaskan kadar batas maksimal pengeluaran bagi saham yang baru jika ada.
  5. Penjelasan tanggal pengembalian harga obligasi dalam kondisi tidak dikonversikan ke dalam saham.
2. Obligasi Ijarah
Obligasi Ijarah adalah obligasi syariah berdasarkan akad ijarah. Akad ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambilmanfaat dengan jalan penggantian. Artinya, pemilik harta memberikan hak untuk memanfaatkan objek yang ditransaksikan melalui penguasaan sementara atau peminjaman objek dengan manfaat tertentu dengan membayar imbalan kepada pemilik objek. Ijarah mirip dengan leasing, tetapi tidak sepenuhnya sama. Dalam akad ijarah disertai dengan adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan. Ketentuan akad ijarah sebagai berikut :
  1. Objeknya dapat berupa barang (harta fisik yang bergerak, tak bergerak, harta perdagangan) maupun berupa jasa.
  2. Manfaat dari objek dan nilai manfaat tersebut diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak.
  3. Ruang lingkup dan jangka waktu pemakaiannya harus dinyatakan secara spesifik.
  4. Penyewa harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya dalam bentuk imbalan atau sewa / upah.
  5. Pemakai manfaat (penyewa) harus menjaga objek agar manfaat yang diberikan oleh objek tetap terjaga.
  6. Pembeli sewa haruslah pemilik mutlak.
Secara teknis, obligasi ijarah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
  1. Investor dapat bertindak sebagai penyewa (mustajir). Sedangkan emiten dapat bertindak sebagai wakil investor. Dan propery owner, dapat bertindak sebagai orang yang menyewakan (mujir). Dengan demikian, ada dua kali transaksi dalam hal ini; transaksi pertama terjadi antara investor dengan emiten, dimana investor mewakilkan dirinya kepada emiten dengan akad wakalah, untuk melakukan transaksi sewa menyewa dengan property owner dengan akad ijarah. Selanjutnya, transaksi terjadi antara emiten (sebagai wakil investor) dengan property owner (sebagai orang yang menyewakan) untuk melakukan transaksi sewa menyewa (ijarah).
  2. Setelah investor memperoleh hak sewa, maka investor menyewakan kembali objek sewa tersebut kepada emiten. Atas dasar transaksi sewa menyewa tersebut, maka diterbitkanlah surat berharga jangka panjang (obligasi syariah ijarah), dimana atas penerbitan obligasi tersebut, emiten waib membayar pendapatn kepada investor berupa fee serta membayar kembali danaobligasi pada saat jatuh tempo. Sebagai contoh transaksi obligasi ijarah adalah pemegang obligasi memberi dana kepada Toko Matahari untuk menyewa sebuah ruangan guna keperluan ekspansi. Yang mempunyai hak manfaat atas sewa ruangan adalah pemegang obligasi, tetapi ia menyewakan / mengijarahkan kembali kepada Toko Matahari. Jadi harus membayar kepada pemegang obligasi sejumlah dana obligasi yang dikeluarkan ditambah return sewa yang telah disepakati. Obligasi ijarah lebih diminati oleh investor, karena pendapatannya bersifat tetap. Terutama investor yang paradigmanya masih konvensional konservatif dan lebih menyukai fixed income.




6.KENDALA DAN STRATEGI PENGEMBANGAN OBLIGASI SYARIAH
Kendala dalam pengembangan obligasi syariah diantaranya sebagai berikut :
1. Belum banyak masyarakat yang paham tentang keberadaan obligasi syariah, apalagi sistem yang digunakannya. Hal tersebut tidak lepas dari ruang sosialisasi obligasi syariah yang dikondisikan hanya terbatas oleh para pemodal yang memiliki dana lebih dari cukup.
2. Masyarakat dalam menyimpan dananya cenderung didasarkan atas pertimbangan pragmatis. Hal ini yang menjadikan tren tingkat bunga yang cenderung bisa dipastikan di masa yang akan datang menjadikan investor lebih memilih obligasi konvensional daripada obligasi syariah.
3. Di usia yang masih relatif muda dan sistem yang berbeda, obligasi syariah dikondisikan untuk menghadapi masyarakat yang kurang percaya akan keberadaan sistem yang belum ia kenal.
Sedangkan usaha yang perlu dilakukan untuk menjawab kendala-kendala obligasi syariah adalah sebagai berikut :
1. Langkah-langkah sosialisasi dilakukan untuk membangun pemahaman masyarakat akan keberadaan obligasi syariah di tengah-tentah masyarakat. Keterlibatan praktisi, akademisi dan ulama sangat diperlukan dalam usaha-usaha obligasi syariah.
2. Usaha untuk menarik pasar emosional secara statistik relative lebih sedikit daripada pasar rasional. Oleh karenanya obligasi syariah tidak bisa hanya sekedar menunggu sampai adanya perubahan paradigma setidaknya obligasi syariah mampu menangkap kondisi yang ada sebagai peluang yang bisa digunakan untuk meningkatkan produktivitasnya.
3. Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, usaha untuk meningkatkan profesionalitas, kualitas, kapabilitas, dan efisiensi untuk selalu dilakukan oleh obligasi syariah.
7.EMISI OBLIGASI SYARIAH
Syarat-syarat untuk menerbitkan obligasi syariah adalah sebagai berikut:
1. Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No.20/DSNMUI/ IV/2001.
Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang betentangan dengan syariah Islam diantaranya adalah :
  1. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
  2. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
  3. Usaha yang memproduksi, mendistribusikan serta memperdagangkan makanan dan minuman haram.
  4. Usaha yang memproduksi, mendistribusikan dan atau menyediakan barang-barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
2. Peringkat investasi grade
  1. Memiliki fundamental usaha yang kuat.
  2. Memiliki fundamental keuangan yang kuat.
  3. Memiliki citra yang baik bagi publik.
3. Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen Jakarta Islamic Index (JII).


D. PENUTUP
 Kesimpulan :
Kerjasama antara akademisi untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang paham akan produk dan hukum Islam dan kerjasama dengan Dewan Syariah Nasional dalam memperkaya produk berbasis syariah dengan pemerintah sangat penting bagi perkembangan pasar modal syariah di Indonesia umumnya dan perkembangan sukuk pada khususnya. Pada akhirnya pengembangan pasar modal syariah di Indonesia memang perlu proses.
Perkembangan sukuk akan sangat ditentukan oleh keberadaan Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Karena instrumen ini sangat diperlukan untuk mempercepat pertumbuhan perbankan sayriah di Indonesia. Sesuai dengan salah satu program kerja akselerasi perkembangan bank syariah, maka keberadaan sukuk ini akan sangat significant impactnya terhadap pertumbuhan investasi dan pada akhirnya akan berdampak pada pertumbuhan Bank Syariah.
Demikianlah, beberapa hal mengenai obligasi syariah. Oleh karena terbatasnya waktu, dan sulitnya memperoleh literatur yang membahas masalah obligasi secara luas dan mendalam, maka makalah yang sederhana ini tidak luput dari kekurangan. Namun demikian, Penulis berharap semoga makalah yang sederhana ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.





DAFTAR PUSTAKA
Heru Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Ekonosia-FH UII, Yogyakarta, 2007.
Dr. Muhammad Firdaus, dkk. Konsep Dasar Obligasi Syariah, Renaisan,2005.
Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah,Jakarta:Kencana.hlmn.87-88.
Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah,Jakarta:Kencana.hlmn.91
Huda, Nurul dkk.2008. Investasi pada Pasar Modal Syariah.Jakarta : Kencana
Achsien, Iggi. 2000. Investasi Syariah di Pasar Modal. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Http:// Google search. Sukuk

































                             

1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus